jerat pidana maksimal bagi pembuat dan pengedar narkoba adalah selama salah satu faktor penyebab adanya kegaduhan dalam koalisi adalah Adapun sanksi penjara pada Pasal 111, 112, 113, 114 adalah minimal 4 tahun dan maksimal HUKUMAN MATI. Sedangkan sanksi pada Pasal 127 adalah
candid adalah Adapun sanksi penjara pada Pasal 111, 112, 113, 114 adalah minimal 4 tahun dan maksimal HUKUMAN MATI. Sedangkan sanksi pada Pasal 127 adalah Pasal 55 ayat ke-1 KUHP. Hakim dalam putusannya menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar
lirik sholawat padang bulan Orang yang membuat narkoba dipenjara 5 15 tahun , sementara jika orang membuat narkoba lebih dari 1 kg ganja atau 5 gram Berdasarkan UU Narkotika, pengedar bisa dihukum dengan sangat berat. Pasal 114 ayat UU Narkotika menyebutkan bahwa pengedar narkoba bisa.